Kamis, 25 Juni 2020

IMPOR SEMENTARA

IMPOR SEMENTARA.

DASAR HUKUM IMPOR SEMENTARA

1. Pasal 10 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan ;
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2017 tentang Impor
   Sementara jo. PMK 106/PMK.04/2019; dan
3. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2018
   tentang Petunjuk Pelaksanaan impor Sementara.

KETENTUAN UMUM IMPOR SEMENTARA BERDASARKAN PASAL 10D UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2006

1. Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor sementara jika pada waktu
    importasinya benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali paling lama 3 (tiga) tahun;
2. Barang impor sementara sampai saat diekspor kembali berada dalam pengawasan DJBC;
3. Barang impor sementara dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk;
4. Barang impor sementara yang diberikan keringanan bea masuk, setiap bulan dikenai bea
    masuk paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar;
5. Orang yang terlambat mengekspor kembali barang impor sementara dalam jangka waktu
   yang diizinkan dikenai sanksi administrasi berupa denda 100% dari bea masuk yang
   seharusnya dibayar;
6. Orang yang tidak mengekspor kembali barang impor sementara dalam jangka waktu yang
    diizinkan wajib membayar bea masuk dan dikenai sanksi administrasi berupa denda 100%
    dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

POKOK – POKOK PERUBAHAN DALAM PMK106/PMK.04/2019

1. Perubahan tujuan penggunaan barang impor sementara dengan pemberian pembebasan bea masuk;
2. Pengaturan pemberian jangka waktu impor sementara:
a. jangka waktu diberikan paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 3 tahun;
b. impor sementara pameran pameran, seminar, konferensi dan kegiatan semacam itu jangka waktu              paling lama 1 tahun dan tidak dapat diperpanjang.
3. Pengaturan izin impor sementara kendaraan bermotor tujuan pameran, seminar, konferensi dan             kegiatan semacam itu:
a. Kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin minimal 3000 cc (tidak termasuk bus dan truk) atau            kendaraan bermotor roda 2 dengan kapasitas mesin min 500 cc, jangka waktu impor
    sementara paling lama 2 bulan dan tidak dapat diperpanjang;

KRITERIA BARANG IMPOR SEMENTARA

1. Tidak akan habis dipakai baik secara fungsi maupun bentuk;
2. Tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki;
3. Saat diekspor kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama saat
    diimpor;
4. Tujuan penggunaan barang impor sementara jelas;
5. Pada saat impor terdapat bukti pendukung bahwa barang impor akan
   diekspor kembali .

FASILITAS IMPOR SEMENTARA

1. PEMBEBASAN BEA MASUK.
 Tidak dipungut PPN/PPNBM
 Dikecualikan Dari PPh Pasal 22
2. KERINGANAN BEA MASUK.
 Dipungut PPN/PPNBM
 Dikecualikan dari PPh Pasal 22

KATEGORI BARANG IMPOR YANG DIBERIKAN FASILITAS PEMBEBASAN BEA MASUK

1. Barang untuk keperluan pameran, seminar, konferensi, atau kegiatan semacam itu;
2. Barang untuk keperluan penelitian dan ilmu pengetahuan, profesional / tenaga ahli, barang contoh,         dan/atau peragaan;
3. Barang untuk keperluan pertunjukan umum, olahraga, dan/atau perlombaan.
4. Kemasan yang digunakan dalam rangka pengangkutan dan/atau pengemasan barang impor atau             ekspor baik secara berulang-ulang maupun tidak;
5. Kapal wisata (yacht) asing yang digunakan sendiri oleh wisatawan mancanegara;
6. Barang untuk diperbaiki, direkondisi, diuji dan/atau dikalibrasi
7. Binatang hidup untuk keperluan pertunjukan umum, olahraga, perlombaan, pelatihan, pejantan               dan/atau penanggulangan gangguan keamanan

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI - KEMENTERIAN KEUANGAN RI
KATEGORI BARANG IMPOR YANG DIBERIKAN FASILITAS PEMBEBASAN BEA MASUK

8. Barang untuk keperluan penanggulangan bencana alam, kebakaran, kerusakan lingkungan, atau             gangguan keamanan dan untuk tujuan kemanusiaan atau sosial;
9. Barang keperluan kegiatan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,        dalam rangka pertahanan dan keamanan;
10. Kapal yang diimpor oleh perusahaan pelayaran niaga nasional atau perusahaan penangkapan ikan         nasional yang mempunyai fungsi utama berlayar untuk mengangkut penumpang dan/atau barang
     yang melakukan kegiatan angkutan laut atau penangkapan ikan di dalam wilayah perairan Indonesia;
11. Pesawat dan mesin pesawat yang diimpor oleh perusahaan penerbangan nasional yang melakukan         kegiatan angkutan udara di dalam wilayah Indonesia, termasuk helikopter;

KATEGORI BARANG IMPOR YANG DIBERIKAN FASILITAS PEMBEBASAN BEA MASUK

12. Barang pribadi penumpang dan barang pribadi awak sarana pengangkut;
13. Barang pendukung untuk proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman atau hibah dari luar            negeri;
14. Sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean; dan / atau
15. Petikemas dan perlengkapannya yang tidak digunakan untuk pengangkutan dalam daerah pabean

KATEGORI BARANG IMPOR YANG DIBERIKAN FASILITAS KERINGANAN BEA MASUK

 Barang Impor Sementara selain yang diberikan pembebasan bea masuk, diberikan keringanan bea         masuk.
 Barang Impor Sementara yang diberikan pembebasan BM  kecuali angka 9 dan 13, berupa:
1. Mesin dan peralatan untuk kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastuktur;
2. Barang yang digunakan untuk melakukan perbaikan; atau
3. Barang yang digunakan untuk melakukan pengetesan atau pengujian Diberikan keringanan bea masuk.

















Tidak ada komentar:

Posting Komentar