Minggu, 28 Juni 2020

Perizinan Impor Sementara

Persyaratan Dokumen

• Surat Permohonan sesuai lampiran PER-02/BC/2018;
• Surat Pernyataan Akan Mengekspor Kembali Barang Impor Sementara;
• Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen yang Dilampirkan;
• Dokumen perkiraan nilai barang - Invoice, Purchase Order, B/L atau AWB,
   Packing List, surat keterangan dari pemilik barang, dan/atau dokumen
   sejenis lainnya;
• Spesifikasi dan atau identitas barang - katalog, brosur, Foto barang, 
   Material Safety Data Sheet (MSDS), Ship's Particular, dan/atau dokumen
   sejenis lainnya;
• Perjanjian dengan Pemilik Barang - Kontrak Kerja, Perjanjian Sewa
   (Leasing Agreement), dan/atau Dokumen sewa lainnya;
• Identitas Pemohon - NPWP, KTP, Surat ijin usaha, API, paspor, dan/atau
  dokumen sejenis lainnya;
• Surat kuasa dalam hal permohonan tidak diajukan oleh pimpinan tertinggi
  dari instansi atau perusahaan pemohon.

Permohonan Izin Impor Sementara


Pemberitahuan Impor Barang



Perhitungan BM dan PDRI pada PIB

 Barang Impor Sementara yang mendapat pembebasan bea masuk:
– Perhitungan BM pada kolom DIBEBASKAN;
– Perhitungan PPN dan PPnBM pada kolom TIDAK DIPUNGUT;
– Perhitungan PPh Pasal 22 pada kolom TIDAK DIPUNGUT;


Perhitungan BM dan PDRI pada PIB

• Barang Impor Sementara yang mendapat keringanan bea masuk:
– Perhitungan BM:
• 2 % x jumlah bulan jangka waktu IS x BM yang seharusnya dibayar pada kolom DIBAYAR;
• Selisih antara BM yang seharusnya dibayar dan BM yang dibayar pada kolom DIBEBASKAN.
– Perhitungan PPN dan PPnBM:
• Pada kolom DIBAYAR;
• Pada kolom TIDAK DIPUNGUT dalam hal merupakan pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
– Perhitungan PPh Pasal 22 pada kolom TIDAK DIPUNGUT;

Pembayaran BM dan PDRI serta Penyerahan
Jaminan



Pemeriksaan Sewaktu-Waktu

• Memastikan pemenuhan peraturan perundang- undangan di Bidang Kepabeanan;
• Dapat dilakukan berdasarkan:
– Informasi dan indikasi pelanggaran hasil penelitian  pejabat bea dan cukai; dan/atau
– Surat dari unit atau instansi lain.

Barang Larangan dan Pembatasan dalam Impor Sementara











Tidak ada komentar:

Posting Komentar