Persyaratan Dokumen
• Surat Permohonan sesuai lampiran PER-02/BC/2018;
• Surat Pernyataan Akan Mengekspor Kembali Barang Impor Sementara;
• Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen yang Dilampirkan;
• Dokumen perkiraan nilai barang - Invoice, Purchase Order, B/L atau AWB,
Packing List, surat keterangan dari pemilik barang, dan/atau dokumen
sejenis lainnya;
• Spesifikasi dan atau identitas barang - katalog, brosur, Foto barang,
Material Safety Data Sheet (MSDS), Ship's Particular, dan/atau dokumen
sejenis lainnya;
• Perjanjian dengan Pemilik Barang - Kontrak Kerja, Perjanjian Sewa
(Leasing Agreement), dan/atau Dokumen sewa lainnya;
• Identitas Pemohon - NPWP, KTP, Surat ijin usaha, API, paspor, dan/atau
dokumen sejenis lainnya;
• Surat kuasa dalam hal permohonan tidak diajukan oleh pimpinan tertinggi
dari instansi atau perusahaan pemohon.
Permohonan Izin Impor Sementara
Pemberitahuan Impor Barang
Perhitungan BM dan PDRI pada PIB
Barang Impor Sementara yang mendapat pembebasan bea masuk:
– Perhitungan BM pada kolom DIBEBASKAN;
– Perhitungan PPN dan PPnBM pada kolom TIDAK DIPUNGUT;
– Perhitungan PPh Pasal 22 pada kolom TIDAK DIPUNGUT;
Perhitungan BM dan PDRI pada PIB
• Barang Impor Sementara yang mendapat keringanan bea masuk:
– Perhitungan BM:
• 2 % x jumlah bulan jangka waktu IS x BM yang seharusnya dibayar pada kolom DIBAYAR;
• Selisih antara BM yang seharusnya dibayar dan BM yang dibayar pada kolom DIBEBASKAN.
– Perhitungan PPN dan PPnBM:
• Pada kolom DIBAYAR;
• Pada kolom TIDAK DIPUNGUT dalam hal merupakan pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
– Perhitungan PPh Pasal 22 pada kolom TIDAK DIPUNGUT;
Pembayaran BM dan PDRI serta Penyerahan
Jaminan
Pemeriksaan Sewaktu-Waktu
• Memastikan pemenuhan peraturan perundang- undangan di Bidang Kepabeanan;
• Dapat dilakukan berdasarkan:
– Informasi dan indikasi pelanggaran hasil penelitian pejabat bea dan cukai; dan/atau
– Surat dari unit atau instansi lain.
Barang Larangan dan Pembatasan dalam Impor Sementara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar